Tugas Dan Fungsi
1. Bagian Tata Usaha
Tugas : melakukan urusan tata usaha dan urusan rumah tangga KANIM.
Fungsi :
- Melakukan urusan kepegawaian.
- Melakukan urusan keuangan.
- Melakukan urusan surat menyurat, perlengkapan dan rumah tangga.
2. Bidang Informasi dan Sarana Komunikasi Keimigrasian
Tugas : melakukan penyebaran dan pemanfaatan informasi serta pengelolaan Sarana Komunikasi Keimigrasian dilingkungan KANIM yang bersangkutan berdasarkan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi :
- melakukan pengumpulan, penelaahan, analisis data, evaluasi, penyajian dan penyebarannya untuk penyelididkan keimigrasian.
- melakukan pemeliharaan, pengamanan dokumen keimigrasian dan penggunaan serta pemeliharaan sarana komunikasi.
3. Bidang Lalu Lintas dan Status Keimigrasian
Tugas : melakukan kegiatan keimigrasian dibidang lalu lintas keimigrasian dilingkungan KANIM yang bersangkutan berdasarkan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi :
- melakukan pemberian dokumen perjalanan, izin berangkat dan izin kembali
- melakukan peentuan status keimigrasian bagi orang asing yang berada di Indonesia
- melakukan penelitian terhadap kebenaran bukti-bukti kewarganegaraan seseorang mengenai status kewarganegaraan.
4. Bidang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian
Tugas : melakukan pengawasan dan penindakan keimigrasian terhadap orang asing dilingkungan KANIM yang bersangkutan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi :
- melakukan pemeantauan terhadap pelanggaran perizinan keimigrasian dan mengadakan kerjasama antar instansi di bidang pengawasan orang asing
- melakukan penyidikan dan penindakan terhadap pelanggaran keimigrasian.
TRIFUNGSI IMIGRASI
- Pelayanan Masyarakat
- Keamanan Negara
- Penegakan Hukum dan Fasilitator Pembangunan Ekonomi