INFO PENTING

Tugas Dan Fungsi

Print Friendly and PDF

1.  Bagian Tata Usaha

Tugas  : melakukan urusan tata usaha dan urusan rumah tangga KANIM.

Fungsi :

  1. Melakukan urusan kepegawaian.
  2. Melakukan urusan keuangan.
  3. Melakukan urusan surat menyurat, perlengkapan dan rumah tangga.

2.  Bidang Informasi dan Sarana Komunikasi Keimigrasian

Tugas : melakukan penyebaran dan pemanfaatan informasi serta pengelolaan Sarana Komunikasi Keimigrasian dilingkungan KANIM yang bersangkutan berdasarkan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Fungsi :

  1. melakukan pengumpulan, penelaahan, analisis data, evaluasi, penyajian dan penyebarannya untuk penyelididkan keimigrasian.
  2. melakukan pemeliharaan, pengamanan dokumen keimigrasian dan penggunaan serta pemeliharaan sarana komunikasi.

3.  Bidang Lalu Lintas dan Status Keimigrasian

Tugas : melakukan kegiatan keimigrasian dibidang lalu lintas keimigrasian dilingkungan KANIM yang bersangkutan berdasarkan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Fungsi :

  1. melakukan pemberian dokumen perjalanan, izin berangkat dan izin kembali
  2. melakukan peentuan status keimigrasian bagi orang asing yang berada di Indonesia
  3. melakukan penelitian terhadap kebenaran bukti-bukti kewarganegaraan seseorang mengenai status kewarganegaraan.

4.  Bidang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian

Tugas : melakukan pengawasan dan penindakan keimigrasian terhadap orang asing dilingkungan KANIM yang bersangkutan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Fungsi :

  1. melakukan pemeantauan terhadap pelanggaran perizinan keimigrasian dan mengadakan kerjasama antar instansi di bidang pengawasan orang asing
  2. melakukan penyidikan dan penindakan terhadap pelanggaran keimigrasian.

TRIFUNGSI IMIGRASI

  1. Pelayanan Masyarakat
  2. Keamanan Negara
  3. Penegakan Hukum dan Fasilitator Pembangunan Ekonomi