INFO PENTING

WARGA NEGARA ASING

Print Friendly and PDF

VISA KUNJUNGAN

Visa kunjungan diberikan kepada Orang Asing yang akan melakukan perjalanan ke Indonesia untuk kunjungan seperti dalam rangka tugas pemerintahan, pendidikan, sosial budaya, pariwisata, bisnis, keluarga, jurnalistik, atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain. Wisata, keluarga, sosial, seni dan budaya, tugas pemerintahan, olahraga yang tidak bersifat komersial, studi banding, kursus/pelatihan singkat, memberikan bimbingan, penyuluhan dan pelatihan dalam penerapan dan inovasi teknologi industri untuk meningkatkan mutu dan desain produk industri serta kerja sama pemasaran luar negeri bagi Indonesia, melakukan pekerjaan darurat dan mendesak, jurnalistik yang telah mendapat izin dari instansi yang berwenang, pembuatan film yang tidak bersifat komersial dan telah mendapat izin dari instansi yang berwenang, melakukan pembicaraan bisnis, melakukan pembelian barang, memberikan ceramah atau mengikuti seminar, mengikuti pameran internasional, mengikuti rapat yang diadakan dengan kantor pusat atau perwakilan di Indonesia, melakukan audit, kendali mutu produksi, atau inspeksi pada cabang perusahaan di Indonesia, calon tenaga kerja asing dalam uji coba kemampuan dalam bekerja, meneruskan perjalanan ke negara lain; dan bergabung dengan alat angkut yang berada di Wilayah Indonesia.

VISA KUNJUNGAN SAAT KEDATANGAN / VISA ON ARRIVAL (VOA)

Orang asing dapat memperoleh visa kunjungan pada saat kedatangannya di wilayah Indonesia, jika negaranya termasuk dalam daftar negara Visa Kunjungan Saat Kedatangan. Visa kunjungan saat kedatangan diberikan lama tinggal 30 (tiga puluh) hari dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali dengan lama tinggal 30 (tiga puluh) hari.

Persyaratan :

  1. Masa Berlaku paspor 6 bulan keatas
  2. Memiliki tiket pulang pergi

Biaya (berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2019) : Rp. 500.000,- per permohonan.

 

EPO (Exit Permit Only) adalah proses pengembalian dokumen keimigrasian yang menjadi tanda berakhirnya izin tinggal Orang Asing di Indonesia.

  1. Asli dan fotokopi paspor kebangsaan yang masih berlaku;
  2. Asli dan fotokopi KITAS;
  3. Asli dan fotokopi surat sponsor dan jaminan (ditandatangani direksi);
  4. Asli dan fotokopi IMTA dan DPKK;
  5. Fotokopi RPTKA;
  6. Surat kuasa bagi yang diberi kuasa;
  7. Fotokopi E-KTP sponsor;
  8. Fotokopi E-KTP pihak yang diberi kuasa;
  9. Return Ticket;

 

Permohonan ERP (Exit Re-Entry Permit) Tidak Kembali

  1. Asli dan fotokopi paspor kebangsaan yang masih berlaku;
  2. Asli dan fotokopi KITAS;
  3. Asli dan fotokopi surat sponsor dan jaminan (ditandatangani direksi);
  4. Fotokopi RPTKA;
  5. Surat kuasa bagi yang diberi kuasa (ditandatangani direksi);
  6. Fotokopi E-KTP sponsor;
  7. Fotokopi E-KTP pihak yang diberi kuasa;
  8. Fotokopi cap keberangkatan;
  9. Return Ticket.

Perubahan Data Paspor (mutasi) diperuntukkan untuk Orang Asing yang telah melakukan penggantian paspor, dengan persyaratan sebagai berikut:

  1. Asli dan fotokopi paspor kebangsaan lama;
  2. Asli dan fotokopi paspor kebangsaan baru;
  3. Asli dan fotokopi KITAS;
  4. Asli dan fotokopi surat sponsor dan jaminan (ditandatangani direksi);
  5. Asli dan fotokopi IMTA dan DPKK;
  6. Surat kuasa bagi yang diberi kuasa (ditandatangani direksi);
  7. Fotokopi E-KTP sponsor;
  8. Fotokopi E-KTP pihak yang diberi kuasa.