INFO PENTING

Sejarah

Print Friendly and PDF

Kantor Imigrasi Kelas I Palu terletak di Ibu Kota Propinsi Sulawesi Tengah, dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor : Y.S.4/2/21 Tahun 1976 tanggal 11 Maret 1976 melalui usul Pemerintah Daerah (Gubernur Kepala Daerah Propinsi Sulawesi Tengah), kepada Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor : Ditpem 1/6/49a tanggal 11 Maret 1974 dan Kantor Imigrasi Palu diresmikan oleh Direktur Jenderal Imigrasi Bapak S. Soedarman pada tanggal 4 April 1977 atas permintaan Surat Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Ujung Pandang Nomor : 2039/IX/C/77 tanggal 28 Febuari 1977.

Pada masa integrasi, dengan Surat Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor : M.847-Kp.04.04 tahun 1982 tanggal 3 Maret 1982 terbentuklah Kantor Wilayah Sulawesi Utara dan Tengah yang berkedudukan di Manado yang selanjutnya dengan Surat Keputusan Menteri Kehakiman RI M.3382-Kp.04.04 tahun 1985 tanggal 20 Agustus 1985 terbentuk Kantor Wilayah Departemen Kehakiman RI Sulawesi Tengah berkedudukan di Palu Sulawesi Tengah.

Dengan terbentuknya Kantor Imigrasi Palu yang berkedudukan di Propinsi Sulawesi Tengah, maka semua kegiatan yang berhubungan dengan permasalahan dan penanganan pelayanan Keimigrasian serta Pengawasan Orang Asing berada di Kantor Imigrasi Kelas I Palu, yang sebelumnya dilaksanakan di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Manado dan Makassar.