INFO PENTING

WARGA NEGARA INDONESIA

Print Friendly and PDF

Syarat-syarat Permohonan Paspor sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2014

WNI yang tinggal diwilayah Indonesia dan telah berusia 17 tahun atau lebih

  1. Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) / Surat Keterangan Sebagai Pengganti KTP Elektronik (dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan) atau surat keterangan pindah ke luar negeri;
  2. Kartu Keluarga;
  3. Akta Kelahiran, Akta Perkawinan atau Buku Nikah, Ijazah (SD/SMP/SMA) atau Surat Baptis;
  4. Surat Pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh Kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  5. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan
  6. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki Paspor biasa

Anak-anak dibawah 17 tahun

  1. Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) kedua Orang Tua / Surat Keterangan Sebagai Pengganti KTP Elektronik (dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan);
  2. Kartu Keluarga;
  3. Akta Kelahiran atau Surat Baptis Anak;
  4. Akta Perkawinan atau Buku Nikah Orang Tua;
  5. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama;
  6. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki Paspor biasa;
  7. Bagi orang tua dalam kondisi bercerai diwajibkan untuk didampingi oleh salah satu orang tua yang memiliki hak asuh anak tersebut (berdasarkan surat keputusan pengadilan), Jika tidak ada maka kedua orang tua diharuskan untuk datang mendampingi anak tersebut.

Pemberian Kemudahan Prosedur dan Persyaratan Penggantian Paspor Biasa sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-07.UM.01.01 Tahun 2017

  1. Kartu Tanda Penduduk (E-KTP);
  2. Paspor Lama diterbitkan sejak Tahun 2009;
  3. Tidak berlaku untuk Penggantian Paspor Karena Hilang, Rusak atau Perubahan Nama/Tanggal Lahir;
  4. Tetap mengedepankan prinsip perlindungan terhadap WNI dari tindak pidana perdagangan orang.
    Syarat dan Ketentuan Berlaku

Catatan :

  • Pengajuan paspor pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu tidak bisa datang langsung (walk in) tetapi terlebih dahulu harus mendaftar melalui Aplikasi M-Paspor.
    Keterangan lebih lanjut bisa dilihat di “Panduan M-Paspor”
  • Bagi Warga Negara Indonesia yang akan membuat Paspor harap mengisi formulir permohonan secara lengkap dengan huruf cetak dan tinta hitam.
    Membawa Dokumen asli dan difotokopi pada kertas ukuran A4
  • Dokumen kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud huruf tiga (3) harus dokumen yang memuat Nama, Tanggal lahir, Tempat lahir dan Nama Orang Tua.
  • Permohonan paspor untuk anak dibawah umur harus didampingi Orang Tua dan melampirkan Surat Pernyataan (izin) Orang Tua bermaterai
    Disertai dengan fotokopi paspor Orang Tua yang masih berlaku.
  • Seluruh Identitas permohonan dari nama, tempat, tanggal lahir dan domisili harus sama dengan berkas persyaratan.
  • Seluruh biaya yang berkaitan dengan permohonan paspor biasa yang telah di setorkan pada kas Negara oleh pemohon tidak dapat di tarik kembali.