INFO PENTING

M-Paspor

Print Friendly and PDF

 

Apakah M-PASPOR?

Aplikasi M-Paspor merupakan pengganti Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online (APAPO). Aplikasi ini dapat digunakan untuk mendaftar antrean paspor pada semua kantor imigrasi / unit layanan paspor. Kelebihan aplikasi ini adalah semua berkas persyaratan paspor dapat diunggah secara mandiri oleh pemohon sehingga tidak memerlukan fotokopi berkas persyaratan (paperless) saat datang ke kantor imigrasi. Selain itu, pembayaran paspor dilakukan di awal sebelum proses paspor dan terdapat fitur rechedule jadwal kedatangan. Mulai dipergunakan awal tahun 2022, aplikasi M-Paspor dapat diunduh melalui Playstore bagi pengguna Android dan Appstore bagi pengguna iOS.

Langkah-Langkah Menggunakan M-Paspor:

  1. Unduh aplikasi M-Paspor dari Playstore atau Appstore lalu buka aplikasi.
  2. Daftar akun & lengkapi data diri.
  3. Cek email masuk & aktivasi akun pada aplikasi.

    (kode aktivasi dari email dimasukkan pada aplikasi M-Paspor)

  4. Pilih jenis pengajuan permohonan paspor.

    (Kantor Imigrasi Kediri hanya menyediakan jenis PASPOR BIASA. Jika memilih jenis Paspor Elektronik/Polikarbonat, pilihan Kantor Imigrasi Kediri tidak tersedia)

  5. Lengkapi isian survei & unggah berkas persyaratan sesuai yang diminta.

    (Usahakan mengambil foto dokumen dengan posisi tegak lurus dari atas, tidak ada bagian dokumen yang terpotong. Atau dapat upload foto gambar hasil scan dokumen berformat jpg dari memori hp)

  6. Pilih lokasi pembuatan paspor & pilih “pakai lokasi saat ini”.
  7. Pilih kantor imigrasi & tanggal kedatangan yang tersedia.
  8. Segera selesaikan pembayaran secara online/offline.

    (Pembayaran maksimal 2 jam setelah pendaftaran. Jika lebih dari 2 jam dari pendaftaran tidak segera dibayarkan maka antrean/permohonan otomatis batal)

  9. Datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal membawa Bukti Pendaftaran M-Paspor & Berkas Persyaratan Asli.

 

CATATAN

M-Paspor hanya untuk permohonan paspor baru dan penggantian paspor biasa. Untuk proses penggantian paspor hilang / rusak / perubahan data atau pengajuan penambahan nama, silakan datang langsung ke Kantor Imigrasi Kediri membawa berkas persyaratan asli & fotokopi.

 

Syarat & Ketentuan Menggunakan M-Paspor:

  1. Pemohon wajib hadir 15 menit sebelum jam kedatangan dimulai.
  2. Membawa dokumen persyaratan permohonan paspor asli sesuai tujuan permohonan paspor.
  3. Permohonan penggantian paspor wajib membawa paspor lama.
  4. Apabila tidak hadir sesuai jadwal kedatangan dan tidak melakukan reschedule, maka permohonan paspor dibatalkan dan harus melakukan pendaftaran ulang.
  5. Permohonan paspor dapat ditolak dalam hal:
    a. Termasuk dalam daftar pencegahan dan pengangkalan.
    b. Terindikasi Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural.
    c. Memberikan data tidak sah dan/atau keterangan tidak benar.
    d. Hal lain yang dianggap oleh petugas akan dipergunakan untuk tujuan melawan hukum.
  6. Apabila terdapat kesalahan dari pihak pemohon paspor sebagaimana ketentuan di atas, pembayaran yang telah disetorkan pada Kas Negara tidak dapat dikembalikan.
  7. Bukti Pendaftaran M-Paspor merupakan bukti bahwa pemohon telah siap dan mematuhi segala konsekuensi yang berakibat secara hukum.
  8. Bukti Pendaftaran M-Paspor wajib dicetak dan ditunjukkan kepada Petugas Kantor Imigrasi /Unit Layanan Paspor.