INFO PENTING

FAQ

Print Friendly and PDF

Bagaimana cara mengurus paspor?

  • Silahkan mengajukan permohonan melalui aplikasi M-Paspor yang dapat di download di playstore kemudian datang ke Kantor Imigrasi sesuai jadwal yang telah ditentukan dengan membawa persyaratan lengkap

Apa syarat untuk pengurusan paspor baru atau penggantian paspor?

  • Syarat untuk pengurusan paspor adalah dengan menyiapkan KTP Elektronik, Kartu Keluarga, dan didukung oleh dokumen akta lahir/buku nikah/ijazah asli beserta foto copy. Untuk penggantian paspor lama keluaran tahun 2009 keatas cukup dengan membawa KTP Elektronik dan paspor lama (tidak berlaku untuk paspor hilang, rusak atau keluaran KBRI)

Apakah anak-anak jika ingin membuat paspor bisa tanpa antrian online?

  • Hanya bayi berusia dibawah 12 bulan yang tidak perlu memiliki antrian paspor saat ingin membuat paspor.

Bagaimana syarat untuk urus paspor anak?

  • Untuk persyaratan pengurusan paspor anak silahkan menyiapkan KTP Elektronik kedua orang tua, Kartu Keluarga, Akta Lahir, Buku Nikah, Paspor orang tua; Sertakan dokumen asli dan foto copy

Apakah ada kemudahan pengurusan paspor untuk lansia dan disabilitas?

  • Untuk kelompok rentanya itu lansia dan disabilitas, pada kantor Imigrasi Palu diberikan kemudahan dengan pelayanan bebasis HAM yaitu pelayanan khusus kelompok rentan yang disesuaikan dengan kebijakan kantor imigrasi masing-masing.

Apakah dokumen persyaratan paspor bisa digantikan oleh dokumen lain?

  • Apabila pemohon belum mendapatkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El), pemohon dapat menggantinya dengan surat keterangan pengganti atau surat pengantar dari disdukcapil setempat.

Saya sedang mengurus kartu keluarga, kartu keluarga saya masih dalam bentuk Draft, apakah bisa digunakan sebagai kelengkapan persyaratan untuk pembuatan paspor?

  • Harus memakai Kartu keluarga yang sudah jadi tidak bisa memakai kartu keluarga yang masih dalam bentuk draft, sebaiknya ditunggu samapai proses pengurusan Kartu Keluarga selesai, kemudian baru bisa untuk melakukan pengajuan paspor

Bagaimana tata cara pengambilan paspor?

  • Datang ke kantor imigrasi dengan membawa:
  1. Pengantar Pembayaran
  2. Bukti Pembayaran
  3. Surat Kuasa Ttd materai apabila dia \ wakilkan pengambilannya, beserta e-ktp yang diberi kuasa

Berapa biaya urus paspor saat ini?

  • Untuk pengurusan paspor baru saat ini dikenakan biaya sebagai berikut : Paspor biasa 48 halaman Rp. 350.000,-, paspor biasa elektronik (e-passport) 48 halaman Rp. 650.000,-

Bagaimana jika paspor hilang atau rusak?

  • Jika paspor hilang pemohon bisa datang langsung ke kantor imigrasi terdekat dengan melampirkan bukti surat kehilangan dari kepolisian dan jika paspor rusak bisa membawa paspornya agar bisa dilihat kerusakannya.

Berapa denda untuk paspor hilang atau rusak?

  • Penggantian Paspor biasa karena hilang atau rusak dikenakan biaya denda sebagai berikut: Biaya beban paspor hilang  (per buku) Rp 1.000.000,-, biaya beban paspor rusak (per buku) Rp 500.000,-.

Apa yang harus saya lakukan jika dimintakan dokumen tambahan diluar persyaratan?

  • Mohon maaf atas ketidaknyamanan yang Anda alami. Namun penerbitan paspor bukan hanya melibatkan unsur pelayanan, namun juga unsur penegakkan hukum. Bila dalam prosesnya ditemukan indikasi tujuan permohonan paspor tidak sesuai dengan yang disampaikan pada saat wawancara, petugas dapat memintakan dokumen lain di luar persyaratan, untuk memperkuat keterangan pemohon.