Informasi Terkini Kebijakan Imigrasi terkait COVID-19
Pembatasan Masuk/Transit Wilayah Indonesia bagi Orang Asing yang pernah tinggal/mengunjungi wilayah Iran, Italia, Vatikan, Spanyol, Perancis, Jerman, Swiss, dan Inggris dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengajukan permohonan untuk masuk ke Indonesia. (Mulai berlaku Jumat, 20 Maret pukul 00.00 WIB)
Penangguhan 1 bulan kebijakan Bebas Visa Kunjungan, Visa on Arrival, dan Bebas Visa Diplomatik/Dinas. (Mulai berlaku Jumat, 20 Maret pukul 00.00 WIB)
Izin Tinggal Keadaan Terpaksa dan Overstay
- Orang Asing yang izin tinggalnya telah habis masa berlaku (overstay), tidak akan dikenakan biaya beban (Rp0,00), jika masuk ke Indonesia setelah tanggal 5 Februari 2020.
- Tanpa ke Kantor Imigrasi, Orang Asing tersebut secara otomatis mendapatkan Izin Tinggal Dalam Keadaan Terpaksa (ITDKT) dengan bebas biaya (Rp0,00) dan ITDKT akan berakhir saat meninggalkan wilayah Indonesia.
- ITDKT hanya diberikan kepada Orang Asing pemegang Izin Tinggal dengan perpanjangan terakhir dan pemegang BVK.
- Orang Asing yang masuk sebelum tanggal 5 Februari 2020 wajib mengajukan permohonan perpanjangan Izin Tinggal di Kantor Imigrasi. Jika tidak, akan dikenakan biaya beban overstay
Daftar peraturan selengkapnya
Tanggal dikeluarkan | Judul |
23 Maret 2020 | Surat Edaran Plt. Dirjen Imigrasi Tentang Pembatasan Layanan Keimigrasian dalam rangka Mencegah Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Lingkungan Kantor Imigrasi |
18 Maret 2020 | Permenkumham No. 8 Th. 2020 tentang Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan dan Visa Kunjungan Saat Kedatangan serta Pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa |
17 Maret 2020 | Surat Edaran Menlu RI tentang Kebijakan Tambahan Pemerintah Indonesia Terkait Perlintasan Orang dari dan ke Indonesia |
28 Februari 2020 | Permenkumham No.7 Th. 2020 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Dalam Upaya Pencegahan Masuknya Virus Corona |