Persyaratan Paspor
Syarat Pembuatan Paspor Baru:
- E-KTP
- Kartu Keluarga
- Akta Kelahiran / Ijazah / Buku Nikah / Surat Baptis
- E-KTP Kedua Orang Tua; Buku Nikah Orang Tua; Paspor Orang Tua yang Masih Berlaku. (Persyaratan tambahan untuk anak di bawah umur 17 tahun)
- Surat Rekomendasi dari Travel Umroh. (Persyaratan tambahan untuk pemohon yang akan umroh)
- Surat Rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja (Persyaratan tambahan untuk pemohon Calon Pekerja Migran Indonesia)
- Dokumen Pekerjaan saat ini seperti ID Card Pegawai / Surat Izin Usaha / Kontrak Kerja (Persyaratan pendukung)
- Basic Safety Training; Buku Pelaut yang masih Berlaku; Kontrak Kerja. (Persyaratan tambahan untuk pelaut)
Syarat Penggantian Paspor Habis Masa Berlaku:
- E-KTP
- Paspor Lama
- Surat Rekomendasi dari Travel Umroh. (Persyaratan tambahan untuk pemohon yang akan umroh)
- Surat Rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja (Persyaratan tambahan untuk pemohon Calon Pekerja Migran Indonesia)
- Dokumen Pekerjaan saat ini seperti ID Card Pegawai / Surat Izin Usaha / Kontrak Kerja (Persyaratan pendukung)
- Basic Safety Training; Buku Pelaut yang masih Berlaku; Kontrak Kerja. (Persyaratan tambahan untuk pelaut)
Syarat Penggantian Paspor Hilang:
- E-KTP
- Kartu Keluarga
- Akta Kelahiran / Ijazah / Buku Nikah / Surat Baptis
- Surat Keterangan Kehilangan Dari Kepolisian
- Surat Rekomendasi dari Travel Umroh. (Persyaratan tambahan untuk pemohon yang akan umroh)
- Surat Rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja (Persyaratan tambahan untuk pemohon Calon Pekerja Migran Indonesia)
- Dokumen Pekerjaan saat ini seperti ID Card Pegawai / Surat Izin Usaha / Kontrak Kerja (Persyaratan pendukung)
- Basic Safety Training; Buku Pelaut yang masih Berlaku; Kontrak Kerja. (Persyaratan tambahan untuk pelaut)